Kamus Istilah
Joint Venture Konstruksi (JV Konstruksi)
Joint Venture Konstruksi adalah bentuk kerja sama dua atau lebih badan usaha, termasuk asing dan nasional, yang membentuk entitas hukum baru (PT PMA atau PT JV) untuk melaksanakan proyek konstruksi tertentu di Indonesia.
Dasar hukum mengacu pada UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. JV juga tunduk pada regulasi BKPM dan PUPR terkait kepemilikan saham dan batasan usaha.
Dalam praktik, JV digunakan untuk proyek besar yang membutuhkan modal, teknologi, dan pengalaman internasional. Struktur saham, direksi, serta pembagian keuntungan harus diatur jelas untuk menghindari konflik hukum dan operasional.