Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen legalitas operasional bagi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan oleh LPJK melalui LSBU terakreditasi, yang membuktikan bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan klasifikasi untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi tertentu. SBU menjadi syarat mutlak mengikuti pengadaan jasa konstruksi baik yang dibiayai APBN/APBD maupun swasta dengan nilai tertentu, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.

SBU diterbitkan dalam tiga segmen: SBU Pekerjaan Konstruksi (kontraktor), SBU Konsultansi Konstruksi (konsultan), dan SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC/rancang bangun). Setiap SBU mencantumkan kualifikasi badan usaha (Kecil, Menengah, atau Besar), serta daftar subklasifikasi yang dimiliki sesuai KBLI yang terdaftar melalui OSS RBA. Masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang jika seluruh persyaratan, termasuk ketersediaan PJTBU dan PJSKBU yang valid, masih terpenuhi.

Setiap SBU yang diterbitkan LPJK dilengkapi QR Code yang dapat dipindai menggunakan Jakontrust. Ketika SBU discan, sistem menampilkan data real-time dari SIJK — bukan hanya data statis pada dokumen fisik — sehingga kondisi terkini SBU (aktif, dicabut, atau kedaluwarsa) dapat langsung diverifikasi. Badan usaha wajib memastikan data SBU-nya selalu valid di SIJK, karena ketidaksesuaian antara dokumen fisik dengan data sistem dapat menjadi dasar penggugutan dalam proses tender.

Kembali ke Kamus Istilah