Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Pengawas Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Pengawas Konstruksi adalah BUJK yang memberikan layanan jasa konsultansi konstruksi dalam bentuk pengawasan, pemeriksaan, pengujian, dan penilaian atas pekerjaan konstruksi. Pengawas konstruksi bertindak sebagai perpanjangan tangan pemberi kerja dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan gambar. Pengaturannya mengacu pada UU No. 2/2017 dan Permen PUPR No. 6/2021.

Pengawas konstruksi memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, meminta klarifikasi teknis dari kontraktor, dan merekomendasikan persetujuan atau penolakan pembayaran prestasi. Rekomendasi pengawas menjadi dasar bagi PPK dalam mengambil keputusan terkait kemajuan pekerjaan dan pembayaran.

Konflik kepentingan potensial antara pengawas dan kontraktor adalah realitas lapangan yang perlu dikelola dengan profesionalisme. Pengawas yang terlalu lunak meningkatkan risiko kualitas pekerjaan yang rendah, sementara pengawas yang terlalu kaku tanpa dasar teknis yang kuat dapat menimbulkan klaim yang memberatkan pemberi kerja. Keseimbangan antara ketegasan teknis dan fleksibilitas pragmatis adalah ciri pengawas konstruksi yang efektif.

Kembali ke Kamus Istilah