Konsultansi Konstruksi
Konsultansi Konstruksi adalah layanan keahlian profesional dalam bidang pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan atau bentuk fisik lain. Konsultansi konstruksi merupakan salah satu segmen jasa konstruksi yang diatur dalam UU No. 2/2017 dan PP No. 5/2021, terpisah dari pekerjaan konstruksi (kontraktor).
BUJK konsultansi wajib memiliki SBU klasifikasi konsultansi konstruksi, yang mencakup subklasifikasi seperti rekayasa sipil, rekayasa mekanikal, arsitektur, dan perencanaan wilayah/kota. Tenaga ahli konsultansi wajib memiliki SKK yang relevan dengan layanan yang diberikan. Nilai paket konsultansi yang dapat dikerjakan dibatasi sesuai kualifikasi BUJK.
Konsultan perencana dan pengawas bertanggung jawab atas kesesuaian desain dengan standar teknis dan keselamatan, yang mengandung risiko hukum jika terjadi kegagalan konstruksi. Asuransi profesional (professional indemnity insurance) menjadi instrumen perlindungan yang disarankan bagi konsultan konstruksi untuk mitigasi risiko klaim akibat kesalahan desain atau pengawasan.