Asuransi Konstruksi
Asuransi Konstruksi (Contractors All Risks/CAR Insurance) adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko kerugian fisik pada pekerjaan konstruksi, peralatan kontraktor, dan tanggung jawab pihak ketiga selama periode pelaksanaan proyek. CAR Insurance umumnya dipersyaratkan dalam kontrak konstruksi pemerintah dan swasta skala menengah-besar.
Cakupan CAR Insurance meliputi kerusakan atau kehilangan pekerjaan akibat bencana alam, kebakaran, kecelakaan konstruksi, dan vandalisme; kerusakan peralatan konstruksi; dan klaim pihak ketiga akibat kegiatan konstruksi. Period of insurance mencakup masa konstruksi hingga masa pemeliharaan, dengan syarat-syarat yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik proyek.
Dalam pengadaan pemerintah, kontraktor wajib menunjukkan bukti asuransi yang memadai sebelum mobilisasi. Ketidaksesuaian antara nilai asuransi dengan nilai kontrak atau cakupan yang tidak memadai dapat menjadi temuan audit yang berdampak pada proses pembayaran. Konsultasi dengan broker asuransi yang berpengalaman di sektor konstruksi penting untuk memastikan cakupan yang tepat dengan premi yang kompetitif.