Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Tax Planning Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Tax Planning Konstruksi adalah strategi perencanaan pajak untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan dalam proyek konstruksi secara legal.

Dasar hukum mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, termasuk UU Pajak Penghasilan dan UU PPN.

Dalam praktik, tax planning melibatkan pemilihan skema kontrak, struktur kerja sama (KSO/JV), serta pengelolaan PPN dan PPh untuk meningkatkan efisiensi keuangan perusahaan.

Kembali ke Kamus Istilah