Kamus Istilah
PPh Final Jasa Konstruksi
PPh Final Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan yang dikenakan secara final atas nilai kontrak jasa konstruksi tanpa memperhitungkan laba rugi.
Dasar hukum terdapat dalam peraturan pemerintah terkait pajak jasa konstruksi dan peraturan Dirjen Pajak.
Dalam praktik, tarif PPh Final berbeda berdasarkan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar). Pajak ini langsung dipotong oleh pengguna jasa saat pembayaran termin.