Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Tender Jasa Konstruksi dan Kualifikasi SBU

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Tender Jasa Konstruksi adalah proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi secara kompetitif terbuka yang diatur berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan teknis pelaksanaannya dalam Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Salah satu persyaratan fundamental yang diverifikasi dalam setiap tender jasa konstruksi adalah keabsahan SBU peserta — baik dari segi subklasifikasi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan, maupun status aktif SBU dalam sistem SIJK yang dapat dikonfirmasi melalui Jakontrust. Peserta yang SBU-nya tidak valid atau tidak sesuai subklasifikasi wajib digugurkan pada tahap evaluasi administrasi atau kualifikasi.

Alur verifikasi SBU dalam tender dimulai dari tahap pengumuman, di mana dokumen pemilihan mencantumkan persyaratan subklasifikasi SBU yang spesifik. Peserta melampirkan salinan SBU dalam dokumen penawaran, dan Pokja Pemilihan melakukan verifikasi keabsahannya melalui Jakontrust atau portal LPJK. Sertifikat yang tidak dapat dipindai, menampilkan data berbeda dari dokumen fisik, atau berstatus tidak aktif akan menjadi dasar gugurnya peserta dari proses pemilihan.

Strategi kepatuhan kualifikasi yang efektif untuk badan usaha konstruksi meliputi: memastikan portofolio subklasifikasi SBU mencakup semua segmen tender yang ditargetkan, menjaga SBU selalu aktif dengan memantau masa berlaku PJTBU/PJSKBU dan SBU itu sendiri, serta melakukan pre-verification Jakontrust pada semua dokumen sertifikasi sebelum penawaran dimasukkan.

Kembali ke Kamus Istilah