Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Perjanjian Kerja Sama (PKS)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah dokumen hukum yang mengatur hubungan antara para pihak dalam proyek konstruksi, termasuk KSO, JO, atau JV.

Dasar hukum mengacu pada KUHPerdata, khususnya prinsip kebebasan berkontrak, serta UU No. 2 Tahun 2017 terkait kontrak konstruksi.

Dalam praktik, PKS memuat pembagian pekerjaan, tanggung jawab, risiko, dan keuntungan. PKS yang tidak jelas sering menjadi sumber sengketa dalam proyek konstruksi.

Kembali ke Kamus Istilah