SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)
SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan oleh instansi teknis berwenang, dalam hal ini Kementerian PUPR untuk bidang jasa konstruksi. SKKNI menjadi acuan utama LSP dalam menyusun skema sertifikasi dan melaksanakan uji kompetensi untuk penerbitan SKK. Setiap jabatan kerja dalam SKK Konstruksi yang terdaftar di SIJK dan terverifikasi melalui Jakontrust mengacu pada skema kompetensi yang didasarkan pada SKKNI yang berlaku.
Kementerian PUPR menetapkan SKKNI untuk seluruh jabatan kerja di bidang jasa konstruksi melalui Keputusan Menteri yang diterbitkan secara berkala. Ketika seorang tenaga kerja mengikuti uji kompetensi di LSP, asesor mengevaluasi apakah pemohon memenuhi seluruh unit kompetensi yang ditetapkan dalam SKKNI untuk jabatan yang diajukan. Kelulusan dari seluruh unit kompetensi ini adalah prasyarat diterbitkannya SKK dengan jabatan kerja yang sesuai.
Dalam konteks praktis pengadaan, jabatan kerja yang tercantum pada SKK saat diverifikasi melalui Jakontrust harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen tender. Pokja Pemilihan yang menemukan ketidaksesuaian — misalnya peserta melampirkan SKK jabatan Pelaksana Bangunan Gedung untuk posisi yang mensyaratkan Site Manager — dapat menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat, meskipun kedua jabatan berada dalam bidang yang sama.