Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

LSP

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bagi tenaga kerja konstruksi. LSP dapat dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi, kementerian/lembaga, atau lembaga pendidikan/pelatihan yang memenuhi persyaratan LPJK.

LSP melaksanakan uji kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Proses uji kompetensi dilakukan oleh asesor kompetensi bersertifikat melalui metode observasi langsung, wawancara teknis, dan portofolio. SKK yang diterbitkan LSP terintegrasi dengan sistem SIJAKI dan basis data LPJK.

Dalam praktik lapangan, LSP perlu diverifikasi lisensinya sebelum tenaga kerja mengikuti uji kompetensi. LSP tanpa lisensi aktif dari LPJK tidak dapat menerbitkan SKK yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkannya tidak dapat digunakan sebagai syarat dalam pengadaan pemerintah.

Kembali ke Kamus Istilah