Laporan Keuangan Kontraktor
Laporan Keuangan Kontraktor memiliki karakteristik khusus dibandingkan industri lain karena pengakuan pendapatan mengikuti metode persentase penyelesaian (percentage of completion) sesuai PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi. Metode ini menyebabkan pendapatan dan laba diakui secara proporsional dengan kemajuan pekerjaan, bukan saat penagihan atau penerimaan kas.
Komponen khas laporan keuangan kontraktor meliputi tagihan yang belum diakui (unbilled receivables), biaya yang belum ditagih, uang muka kontrak, dan provisi kerugian kontrak. Manajemen modal kerja yang efektif—memastikan tagihan diajukan tepat waktu dan pembayaran diterima sesuai jadwal—adalah kunci profitabilitas BUJK yang tidak dapat hanya dilihat dari laporan laba rugi.
Auditor KAP yang berpengalaman di sektor konstruksi akan memahami kompleksitas PSAK 34 dan dapat membantu BUJK menyusun laporan keuangan yang akurat dan memenuhi persyaratan kualifikasi SBU. BUJK yang berganti KAP perlu memastikan KAP pengganti memiliki pengalaman di sektor konstruksi untuk menghindari kesalahan penyajian yang dapat berdampak pada opini audit.