LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 5 Tahun 2021. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, LPJK berada di bawah pembinaan Kementerian PUPR dan tidak lagi bersifat independen seperti sebelumnya.
Tugas utama LPJK meliputi akreditasi asosiasi badan usaha jasa konstruksi, akreditasi asosiasi profesi jasa konstruksi, serta lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). LPJK juga mengelola registrasi tenaga kerja konstruksi dan badan usaha melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJAKI). Peran LPJK krusial karena tanpa akreditasi dari LPJK, suatu asosiasi tidak dapat menerbitkan sertifikasi yang diakui negara.
Praktisi perlu memahami bahwa LPJK bukan lembaga pemberi izin usaha—fungsi perizinan berada di OSS—melainkan lembaga pengakuan standar kompetensi dan kelembagaan industri konstruksi. Keputusan LPJK terkait akreditasi berdampak langsung pada kemampuan asosiasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).