Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Pokja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk jasa konstruksi. Pokja bertanggung jawab mulai dari persiapan dokumen pemilihan hingga penetapan pemenang tender.

Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan peraturan LKPP terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Pokja bekerja secara independen dan profesional sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam praktik, Pokja melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran peserta tender. Bagi BUJK, memahami pola evaluasi Pokja sangat penting untuk meningkatkan peluang memenangkan proyek.

Kembali ke Kamus Istilah