Kamus Istilah
Addendum Kontrak
Addendum Kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Dasar hukum mengacu pada prinsip kontraktual dalam KUHPerdata dan regulasi pengadaan.
Dalam praktik, addendum dilakukan untuk menyesuaikan perubahan lingkup pekerjaan, waktu, atau kondisi lapangan. Harus disetujui kedua belah pihak.