Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Addendum

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Addendum Kontrak (Contract Change Order/CCO) adalah perubahan terhadap kontrak yang disepakati secara tertulis oleh para pihak sebagai respons terhadap perubahan kondisi lapangan, perubahan desain, atau alasan teknis/administratif lainnya. Mekanisme addendum diatur dalam SSUK dan SSKK kontrak serta Permen PUPR tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

Addendum dapat mencakup perubahan nilai kontrak (penambahan atau pengurangan volume pekerjaan), perubahan spesifikasi teknis, perubahan jadwal pelaksanaan, atau perubahan lokasi pekerjaan. Perubahan nilai kontrak umumnya dibatasi maksimal 10% dari nilai kontrak awal dalam satu addendum, dengan batas keseluruhan yang lebih tinggi sesuai ketentuan kontrak.

Prosedur yang tepat dalam mengajukan addendum—dokumentasi perubahan kondisi lapangan, pengajuan tertulis kepada PPK, persetujuan KPA untuk perubahan nilai signifikan—sangat penting. Pekerjaan tambah yang dilaksanakan tanpa addendum yang sah berisiko tidak dibayar karena tidak memiliki dasar kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit.

Kembali ke Kamus Istilah