Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Kontrak Harga Satuan

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Kontrak Harga Satuan adalah kontrak di mana pembayaran didasarkan pada volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan dikalikan dengan harga satuan yang disepakati.

Dasar hukum terdapat dalam regulasi LKPP terkait jenis kontrak pengadaan.

Dalam praktik, kontrak ini cocok untuk pekerjaan yang volumenya belum pasti. Penyedia jasa harus mengontrol produktivitas agar tetap menguntungkan.

Kembali ke Kamus Istilah