Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Kontrak Lump Sum

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Kontrak Lump Sum adalah jenis kontrak konstruksi dengan nilai tetap untuk seluruh pekerjaan yang telah disepakati di awal tanpa penyesuaian harga, kecuali kondisi tertentu.

Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan standar dokumen pengadaan LKPP. Kontrak ini umum digunakan untuk pekerjaan dengan lingkup yang jelas.

Dalam praktik, risiko biaya sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. Oleh karena itu, estimasi RAB dan perencanaan teknis harus sangat akurat sebelum penawaran.

Kembali ke Kamus Istilah