Kamus Istilah
Kontrak Lump Sum
Kontrak Lump Sum adalah jenis kontrak konstruksi dengan nilai tetap untuk seluruh pekerjaan yang telah disepakati di awal tanpa penyesuaian harga, kecuali kondisi tertentu.
Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan standar dokumen pengadaan LKPP. Kontrak ini umum digunakan untuk pekerjaan dengan lingkup yang jelas.
Dalam praktik, risiko biaya sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. Oleh karena itu, estimasi RAB dan perencanaan teknis harus sangat akurat sebelum penawaran.