LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)
LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) adalah lembaga yang mendapat akreditasi dari LPJK untuk menyelenggarakan proses verifikasi, penilaian, dan penerbitan SBU kepada BUJK yang memenuhi persyaratan. LSBU umumnya dibentuk oleh asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK, seperti Gapensi, INKINDO, atau asosiasi teknis lainnya. Berdasarkan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2021, LSBU wajib memiliki lisensi dari LPJK sebelum dapat mengeluarkan SBU yang sah dan tercatat dalam SIJK.
Proses sertifikasi melalui LSBU mencakup: verifikasi kelengkapan dokumen permohonan (NIB, akta perusahaan, data PJTBU/PJSKBU beserta SKK-nya, neraca keuangan, dan data pengalaman), penilaian kualifikasi badan usaha oleh verifikator LSBU yang terakreditasi, penetapan kualifikasi dan subklasifikasi, serta penerbitan SBU yang terintegrasi langsung dengan sistem OSS dan SIJK. SBU yang diterbitkan oleh LSBU tanpa lisensi LPJK yang valid tidak akan tercatat di SIJK dan tidak dapat diverifikasi melalui Jakontrust.
Bagi badan usaha yang mengurus SBU, penting untuk memastikan LSBU yang dipilih masih memiliki lisensi aktif dari LPJK. Daftar LSBU berlisensi tersedia di portal lpjk.pu.go.id. Menggunakan LSBU tanpa lisensi aktif mengakibatkan SBU yang diterbitkan tidak memiliki kekuatan hukum — tidak akan terdaftar di SIJK, tidak dapat dipindai di Jakontrust, dan tidak diakui dalam proses pengadaan pemerintah.