Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) adalah tenaga ahli konstruksi yang ditunjuk dan bertanggung jawab penuh atas aspek teknis seluruh kegiatan operasional badan usaha jasa konstruksi. Setiap BUJK wajib memiliki satu orang PJTBU yang memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang KKNI sesuai kualifikasi SBU: minimal Jenjang 7 (Ahli Muda) untuk kualifikasi Menengah, dan minimal Jenjang 8 (Ahli Madya) untuk kualifikasi Besar. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan dipertegas dalam regulasi LPJK terkait persyaratan ketenagakerjaan SBU.

PJTBU hanya dapat menjabat pada satu BUJK saja dan tidak diizinkan merangkap jabatan teknis sejenis di badan usaha lain secara bersamaan. Jika PJTBU mengundurkan diri atau berakhir masa tugasnya, BUJK wajib melaporkan dan melakukan penggantian kepada LPJK dalam waktu paling lama 7 hari. Kelalaian atas kewajiban ini mengakibatkan SBU dicabut dari sistem SIJK — kondisi yang langsung terdeteksi melalui verifikasi Jakontrust dengan status SBU menjadi tidak aktif.

Bagi tim pengadaan dan Pokja, status PJTBU yang terdaftar di SIJK dapat diverifikasi melalui Jakontrust atau portal lpjk.pu.go.id. Mismatch antara nama PJTBU yang tertera pada dokumen penawaran dengan data SIJK adalah temuan verifikasi yang serius dan dapat menjadi dasar gugurnya peserta.

Kembali ke Kamus Istilah