Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Audit Keuangan BUJK

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Audit Keuangan BUJK adalah pemeriksaan independen atas laporan keuangan suatu BUJK yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terdaftar untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku (PSAK). Laporan keuangan audit diperlukan untuk membuktikan kekayaan bersih dalam proses kualifikasi SBU kualifikasi menengah dan besar.

Laporan keuangan yang diaudit harus mencakup neraca (posisi keuangan), laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. KAP yang melakukan audit BUJK harus terdaftar dan berizin dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Opini audit yang diterima adalah wajar tanpa pengecualian (unqualified) atau wajar dengan pengecualian (qualified) tergantung kondisi keuangan perusahaan.

BUJK yang baru berdiri atau yang laporan keuangannya belum diaudit perlu merencanakan proses audit dengan KAP jauh sebelum masa perpanjangan SBU agar laporan audit tersedia tepat waktu. Keterlambatan penyiapan laporan keuangan audit adalah salah satu penyebab paling umum tertundanya proses perpanjangan SBU kualifikasi menengah dan besar.

Kembali ke Kamus Istilah