Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Cek PJSKBU

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Cek PJSKBU adalah proses verifikasi data digital untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang tercatat sebagai Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) pada sebuah SBU masih aktif, tidak merangkap di badan usaha lain, dan memiliki SKK yang sesuai dengan subklasifikasi yang diampunya. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui portal lpjk.pu.go.id atau Aplikasi Jakontrust dan menjadi bagian penting dari due diligence dalam evaluasi kualifikasi pengadaan maupun dalam proses audit internal badan usaha.

Berdasarkan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan regulasi LPJK yang berlaku, PJSKBU memegang tanggung jawab teknis atas satu atau lebih subklasifikasi dalam SBU badan usaha. Satu PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 subklasifikasi dalam satu klasifikasi pada satu BUJK, namun tidak diizinkan merangkap jabatan PJSKBU di badan usaha lain secara bersamaan. Pelanggaran atas ketentuan ini mengakibatkan SBU yang bersangkutan dinyatakan tidak sah secara hukum — kondisi yang dapat terdeteksi melalui proses Cek PJSKBU menggunakan Jakontrust.

Dalam konteks pengadaan, Pokja Pemilihan yang menemukan bahwa PJSKBU seorang peserta tender tercatat di lebih dari satu badan usaha secara bersamaan melalui hasil verifikasi SIJK wajib mengevaluasi kondisi tersebut. Badan usaha yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.

Kembali ke Kamus Istilah