Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM yang menjadi pintu masuk utama seluruh perizinan berusaha di Indonesia, termasuk perizinan jasa konstruksi. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap badan usaha wajib memiliki NIB melalui OSS sebelum dapat mengajukan perizinan sektoral, termasuk SBU melalui LPJK. OSS RBA terintegrasi dengan sistem LPJK sehingga data NIB yang terverifikasi di OSS menjadi fondasi data yang digunakan dalam proses penerbitan SBU.

Dalam alur pengurusan SBU, OSS RBA berperan sebagai titik awal: badan usaha mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI yang sesuai bidang konstruksi di OSS, memperoleh NIB, kemudian mengajukan pemenuhan standar sertifikasi (SBU) melalui sistem yang sama dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan LPJK. Pemilihan KBLI yang tepat di OSS sangat menentukan subklasifikasi SBU yang dapat diajukan — ketidaksesuaian KBLI dengan subklasifikasi SBU yang diinginkan akan mengakibatkan penolakan di tahap verifikasi LSBU.

Bagi konsultan perizinan yang melayani klien di sektor konstruksi, penguasaan sistem OSS RBA adalah kompetensi wajib. Kesalahan umum yang terjadi: klien memilih KBLI yang tidak sesuai dengan jenis pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan, atau mengajukan SBU dengan subklasifikasi yang tidak memiliki dasar KBLI yang sesuai di OSS.

Kembali ke Kamus Istilah