Masa Berlaku SBU dan SKK
Masa Berlaku SBU dan SKK adalah periode validitas dokumen sertifikasi jasa konstruksi yang ditetapkan oleh regulasi LPJK. Berdasarkan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, SBU memiliki masa berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan, sedangkan SKK Konstruksi memiliki masa berlaku 5 tahun. Informasi masa berlaku ini menjadi salah satu data utama yang ditampilkan saat memindai QR Code sertifikat menggunakan Aplikasi Jakontrust — sehingga verifikator dapat langsung mengetahui apakah dokumen yang diperiksa masih dalam masa berlaku atau sudah kedaluwarsa.
Kedua dokumen ini memiliki ketergantungan masa berlaku yang kritis: SBU yang masa berlakunya habis tidak dapat digunakan dalam pengadaan, dan SBU yang PJTBU atau PJSKBU-nya memiliki SKK yang kedaluwarsa juga berisiko dicabut dari sistem. Berdasarkan ketentuan LPJK, jika SKK PJTBU atau PJSKBU habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, BUJK wajib melakukan penggantian atau perpanjangan dalam waktu tertentu — kelalaian atas kewajiban ini berujung pada pencabutan status aktif SBU dalam SIJK secara otomatis.
Manajemen masa berlaku adalah aspek administrasi yang paling sering diabaikan oleh BUJK kecil dan menengah. Praktisi konsultansi perizinan yang profesional menyediakan layanan pengingat dan monitoring masa berlaku sebagai bagian dari paket layanan pendampingan.