Kamus Istilah
Masa Pemeliharaan (Maintenance Period)
Masa Pemeliharaan adalah periode setelah pekerjaan konstruksi selesai di mana penyedia jasa bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan.
Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 dan kontrak konstruksi.
Dalam praktik, masa pemeliharaan biasanya berlangsung 3–12 bulan. Retensi proyek baru dibayarkan setelah masa ini berakhir dan tidak ada cacat pekerjaan.