Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Konstruksi adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK Kementerian PUPR untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan SKK Konstruksi kepada tenaga kerja yang dinyatakan kompeten. LSP konstruksi berbeda dari LSP yang berlisensi BNSP saja — untuk SKK Konstruksi yang diakui dalam sistem SIJK LPJK dan dapat digunakan sebagai syarat SBU, LSP harus secara spesifik mendapat lisensi dari LPJK, bukan hanya dari BNSP. Hal ini diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi.

Proses sertifikasi di LSP konstruksi mencakup: pendaftaran dan verifikasi dokumen pemohon (KTP, ijazah, CV pengalaman kerja), asesmen kompetensi oleh asesor berlisensi melalui kombinasi uji tulis, wawancara, dan verifikasi portofolio, penetapan keputusan kompeten atau belum kompeten oleh panitia teknis LSP, serta pengajuan penerbitan SKK ke LPJK yang selanjutnya akan tercatat di SIJK. SKK yang dihasilkan dilengkapi QR Code LPJK yang dapat dipindai di Jakontrust.

Fenomena penawaran SKK palsu atau SKK instan tanpa proses uji kompetensi yang sesungguhnya masih menjadi masalah di industri. SKK yang diterbitkan melalui proses yang tidak sesuai prosedur LSP berpotensi dicabut oleh LPJK dan akan menampilkan status tidak valid saat diverifikasi di Jakontrust.

Kembali ke Kamus Istilah