Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja. KKNI ditetapkan melalui Perpres No. 8 Tahun 2012 dan terdiri dari 9 jenjang kualifikasi. Dalam konteks SKK Konstruksi yang terverifikasi di Jakontrust, jenjang KKNI yang tercantum pada sertifikat merupakan informasi kritis yang menentukan peran apa yang dapat dipegang pemegang SKK dalam struktur badan usaha.

Pemetaan jenjang KKNI dalam konstruksi: Jenjang 1–4 adalah operator dan teknisi tingkat dasar hingga terampil (setara lulusan SD–SLTA dengan pengalaman); Jenjang 5–6 adalah teknisi/analis setara D3 atau S1 tanpa pengalaman; Jenjang 7 adalah Ahli Muda (S1 dengan 2–3 tahun pengalaman); Jenjang 8 adalah Ahli Madya (S1 dengan 8–10 tahun pengalaman atau S2 dengan pengalaman lebih sedikit); dan Jenjang 9 adalah Ahli Utama yang merupakan puncak kompetensi profesi. PJSKBU memerlukan minimal Jenjang 6, PJTBU kualifikasi Menengah memerlukan minimal Jenjang 7, dan PJTBU kualifikasi Besar memerlukan minimal Jenjang 8.

Saat melakukan Cek SKK Online atau scan di Jakontrust, jenjang KKNI yang tampil pada hasil verifikasi adalah acuan yang digunakan untuk menilai kesesuaian seseorang dengan persyaratan jabatan dalam SBU.

Kembali ke Kamus Istilah