Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

CPD (Continuing Professional Development)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

CPD (Continuing Professional Development) atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program wajib yang harus diikuti oleh pemegang SKK Konstruksi untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi profesionalnya sepanjang masa berlaku sertifikat. CPD menjadi salah satu syarat perpanjangan SKK setelah masa berlaku 5 tahun habis. Program ini diatur dalam Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 dan dikelola oleh LPJK bersama dengan asosiasi profesi dan LSP yang terakreditasi. Rekaman aktivitas CPD seorang tenaga kerja tersimpan dalam SIJK dan berkontribusi pada profil kompetensinya yang dapat diverifikasi.

Bentuk kegiatan CPD yang diakui LPJK meliputi: mengikuti seminar atau pelatihan teknis yang relevan, menjadi narasumber atau instruktur pelatihan, menulis dan menerbitkan karya ilmiah teknis, berpartisipasi dalam proyek konstruksi sebagai profesional, serta kegiatan pengembangan profesi lainnya yang diakui oleh asosiasi profesi terakreditasi LPJK. Setiap jenis aktivitas memiliki nilai SKP (Satuan Kredit Profesi) tertentu dan terdapat jumlah minimum SKP yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SKK.

Bagi tenaga kerja konstruksi yang SKK-nya akan habis masa berlaku, rekaman CPD yang tidak mencukupi dapat menghambat proses perpanjangan SKK. Kondisi ini berdampak cascading: jika PJTBU atau PJSKBU sebuah BUJK tidak dapat memperpanjang SKK akibat CPD tidak terpenuhi, SBU badan usaha tersebut terancam dicabut.

Kembali ke Kamus Istilah