Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Change Order (Perubahan Pekerjaan)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Change Order adalah perubahan terhadap lingkup pekerjaan yang terjadi selama pelaksanaan proyek konstruksi.

Dasar hukum mengacu pada kontrak konstruksi dan regulasi pengadaan.

Dalam praktik, change order dapat mempengaruhi biaya dan waktu proyek. Proses persetujuan harus melalui PPK dan dituangkan dalam addendum kontrak.

Kembali ke Kamus Istilah