Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

PJSKBU

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) adalah tenaga ahli yang bertanggung jawab secara teknis atas subklasifikasi pekerjaan tertentu dalam SBU suatu BUJK. Setiap subklasifikasi yang dicantumkan dalam SBU wajib memiliki PJSKBU yang berbeda atau yang memenuhi kompetensi lintas subklasifikasi sesuai ketentuan LPJK dan Permen PUPR No. 6/2021.

PJSKBU harus memiliki SKK yang relevan dengan subklasifikasi yang menjadi tanggung jawabnya, terdaftar aktif dalam SIJAKI, dan merupakan tenaga ahli tetap pada BUJK yang bersangkutan. Persyaratan jenjang SKK PJSKBU bervariasi tergantung pada kualifikasi BUJK dan tingkat kompleksitas subklasifikasi pekerjaan.

Dalam praktik tender, verifikasi PJSKBU menjadi salah satu poin kritis evaluasi administrasi. Ketidaksesuaian antara PJSKBU yang terdaftar dalam SBU dengan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran menjadi dasar gugurnya penawaran secara administratif, sehingga manajemen data PJSKBU harus dilakukan dengan teliti dan berkelanjutan.

Kembali ke Kamus Istilah