Asosiasi Badan Usaha Konstruksi Terakreditasi
Asosiasi Badan Usaha Konstruksi Terakreditasi adalah organisasi yang mewadahi badan usaha jasa konstruksi dan telah mendapat akreditasi dari LPJK, sehingga berwenang memberikan rekomendasi dalam proses sertifikasi SBU melalui LSBU yang dibentuknya. Akreditasi asosiasi diatur dalam Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2022 tentang Akreditasi Asosiasi Jasa Konstruksi. Asosiasi yang tidak terakreditasi tidak dapat mengeluarkan rekomendasi yang diakui dalam proses SBU, sehingga badan usaha yang mendapat rekomendasi dari asosiasi non-terakreditasi berpotensi mengajukan SBU yang ditolak LSBU.
Asosiasi badan usaha konstruksi yang umum dikenal dan terakreditasi LPJK antara lain: Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia), Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Spesialis Indonesia), dan berbagai asosiasi teknis lainnya yang bernaung di bawah koordinasi LPJK. Keanggotaan aktif badan usaha dalam asosiasi terakreditasi tidak hanya bermanfaat untuk proses SBU tetapi juga memberikan akses ke informasi regulasi terbaru, jaringan bisnis, dan pengembangan kapasitas anggota.
Dalam proses verifikasi melalui Jakontrust, nama asosiasi yang merekomendasikan SBU tidak secara eksplisit ditampilkan, namun status LSBU penerbit dan tanggal penerbitan SBU yang tampil dapat membantu mengidentifikasi jalur sertifikasi yang digunakan. Bagi badan usaha baru yang ingin bergabung dengan asosiasi untuk keperluan SBU, disarankan untuk memverifikasi terlebih dahulu status akreditasi asosiasi yang dituju melalui portal LPJK sebelum membayar iuran keanggotaan.