SBU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi suatu BUJK. SBU diterbitkan oleh LSBU yang telah mendapat lisensi dari LPJK berdasarkan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
SBU memuat informasi klasifikasi pekerjaan (sipil, mekanikal, elektrikal, manajemen konstruksi, dll), subklasifikasi spesifik, dan kualifikasi usaha (kecil, menengah, besar). Masa berlaku SBU adalah tiga tahun dan wajib diperpanjang sebelum kadaluarsa. SBU menjadi syarat mutlak dalam pemenuhan kualifikasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.
Dari perspektif praktis, kehilangan atau keterlambatan perpanjangan SBU menyebabkan BUJK tidak dapat mengikuti tender pemerintah. Proses penerbitan SBU melibatkan verifikasi dokumen modal, tenaga ahli bersertifikat, dan rekam jejak pekerjaan yang dilakukan oleh LSBU secara daring melalui SIJAKI.