Kamus Istilah
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP adalah badan usaha atau individu yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar hukum mengacu pada UU PPN dan peraturan perpajakan terkait.
Dalam praktik, BUJK yang telah menjadi PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi jasa konstruksi. Status PKP juga menjadi syarat dalam banyak proyek pemerintah dan swasta besar.