Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Faktur Pajak

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Faktur Pajak adalah bukti pungutan PPN yang dibuat oleh PKP atas penyerahan jasa konstruksi kepada pengguna jasa.

Dasar hukum mengacu pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak terkait administrasi PPN.

Dalam praktik, faktur pajak harus dibuat sesuai ketentuan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kesalahan dalam pembuatan faktur dapat berakibat sanksi administrasi.

Kembali ke Kamus Istilah