Kamus Istilah
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
KPA adalah pejabat yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari PA untuk melaksanakan penggunaan anggaran.
Dasar hukum mengacu pada regulasi keuangan negara dan Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam praktik, KPA berperan dalam pengendalian pelaksanaan proyek dan sering menjadi penghubung antara PPK dan PA dalam pengambilan keputusan.