KPA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada satuan kerja. Dalam konteks jasa konstruksi pemerintah, KPA bertanggung jawab atas pengadaan barang/jasa dan penandatanganan kontrak sesuai Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KPA berwenang menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengesahkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), dan menetapkan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan. KPA juga bertanggung jawab atas efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta dapat dikenai sanksi administratif jika terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Bagi kontraktor dan konsultan, pemahaman tentang struktur kewenangan KPA penting untuk menentukan pihak yang berwenang dalam negosiasi, addendum kontrak, dan penyelesaian sengketa. KPA memiliki kewenangan berbeda dari PPK—komunikasi yang ditujukan kepada pihak yang tidak berwenang dapat memperlambat penyelesaian permasalahan kontrak.