Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Kementerian PUPR adalah instansi pemerintah pusat yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, termasuk pembinaan jasa konstruksi. Fungsi ini mencakup perumusan kebijakan, standar teknis, serta pengawasan penyelenggaraan konstruksi nasional.

Dasar hukum utama meliputi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya seperti PP dan Permen PUPR terkait sertifikasi, registrasi, serta pembinaan BUJK.

Dalam praktik, Kementerian PUPR menjadi regulator utama yang berkoordinasi dengan LPJK, asosiasi, dan pemerintah daerah. Pelaku usaha wajib mengikuti kebijakan teknis dan sistem OSS serta SIKI untuk perizinan dan sertifikasi.

Kembali ke Kamus Istilah