Kamus Istilah
Daftar Hitam (Blacklist)
Daftar Hitam adalah daftar penyedia jasa yang dikenakan sanksi karena pelanggaran dalam proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak.
Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP.
Dalam praktik, penyedia yang masuk blacklist tidak dapat mengikuti pengadaan selama periode tertentu. Hal ini berdampak serius pada kelangsungan bisnis.