Asosiasi Profesi
Asosiasi Profesi adalah organisasi yang mewadahi tenaga ahli atau tenaga terampil jasa konstruksi berdasarkan bidang keahlian atau disiplin ilmu tertentu. Asosiasi profesi terakreditasi LPJK dapat berfungsi sebagai LSP untuk menerbitkan SKK kepada anggotanya. Pengaturan asosiasi profesi mengacu pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.
Syarat akreditasi asosiasi profesi meliputi jumlah anggota minimum yang telah memiliki kompetensi di bidangnya, AD/ART yang mengatur etika profesi dan mekanisme pembinaan anggota, serta program pengembangan kompetensi berkelanjutan. Asosiasi profesi juga berperan dalam pengembangan SKKNI untuk bidang keahlian yang diwakilinya.
Tenaga ahli yang bergabung dalam asosiasi profesi terakreditasi mendapat kemudahan akses uji kompetensi dan penerbitan SKK. Namun, asosiasi profesi tidak terakreditasi tidak dapat menerbitkan SKK yang diakui, sehingga tenaga ahli perlu memverifikasi status akreditasi asosiasi sebelum menginvestasikan biaya keanggotaan untuk keperluan sertifikasi.