Berapa lama proses perpanjangan SBU Jasa Konstruksi?
Perpanjangan SBU Jasa Konstruksi umumnya membutuhkan waktu antara 7 sampai 21 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan validasi LSBU. Berdasarkan regulasi yang berlaku, badan usaha wajib memastikan data tenaga ahli dan klasifikasi usaha tetap sesuai ketentuan LPJK.
Dasar hukum perpanjangan SBU mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko serta Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Secara teknis, dokumen yang dibutuhkan minimal meliputi NIB, akta perusahaan, laporan pajak, dan data SKK tenaga ahli.
Dalam praktiknya, banyak pengajuan tertunda karena masa berlaku SKK tenaga ahli sudah habis atau data pengalaman proyek tidak sinkron. Estimasi biaya administrasi dan asesmen perpanjangan biasanya berkisar Rp3 juta hingga Rp15 juta tergantung klasifikasi usaha.
jakontrust.com siap membantu proses perpanjangan SBU, pengecekan dokumen LSBU, dan pendampingan validasi data konstruksi secara profesional.