Mengapa perusahaan wajib memiliki SBU aktif?
SBU Jasa Konstruksi menjadi bukti legalitas dan kemampuan badan usaha dalam menjalankan pekerjaan konstruksi sesuai klasifikasi tertentu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan tanpa SBU aktif tidak dapat mengikuti banyak proyek konstruksi resmi.
Dasar hukum kewajiban SBU terdapat dalam UU No. 2 Tahun 2017 dan PP No. 5 Tahun 2021. Secara teknis, SBU menunjukkan klasifikasi usaha, kualifikasi perusahaan, dan kemampuan sumber daya konstruksi.
Dalam praktiknya, proyek pemerintah umumnya mewajibkan SBU aktif dengan klasifikasi sesuai ruang lingkup pekerjaan. Masa berlaku sertifikat harus dipantau agar tidak menyebabkan kegagalan administrasi tender.
jakontrust.com siap membantu pengecekan SBU aktif, konsultasi legalitas badan usaha, dan pendampingan administrasi jasa konstruksi.