Apa saja syarat mengikuti PKB LPJK untuk tenaga ahli?
Peserta Program PKB LPJK wajib memiliki identitas tenaga kerja konstruksi dan sertifikat kompetensi yang masih berlaku. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kegiatan PKB bertujuan menjaga kompetensi profesional tenaga ahli konstruksi.
Dasar hukum program ini mengacu pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2022. Secara teknis, peserta biasanya perlu menyiapkan KTP, SKK aktif, dan akun pelatihan digital sebelum mengikuti kegiatan.
Dalam praktiknya, jumlah poin PKB yang dibutuhkan berbeda tergantung jenjang jabatan kerja. Durasi pelatihan dapat berlangsung mulai dari 4 jam hingga beberapa hari sesuai jenis materi konstruksi.
jakontrust.com siap membantu informasi syarat PKB LPJK, monitoring poin kompetensi, dan konsultasi pengembangan profesional konstruksi.