Lewati ke konten utama

Data TKK Terkunci di Perusahaan Lain? Ini Solusinya

Data tenaga kerja konstruksi terkunci atau terdaftar di perusahaan lain? Pelajari penyebab, dasar hukum, dan langkah resmi untuk melepaskan kunci data TKK.

Tim Jakontrust.com 04 Feb 2024 10 menit baca
Data TKK Terkunci di Perusahaan Lain? Ini Solusinya

Menemukan data tenaga kerja terkunci atau masih terdaftar di perusahaan lain adalah salah satu kendala paling umum yang dihadapi tenaga kerja konstruksi saat hendak mengurus atau memperbarui Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) melalui sistem SIKI PUPR. Kondisi ini membuat Anda tidak bisa melanjutkan proses administrasi karena data Anda secara sistem masih "terikat" pada perusahaan tempat bekerja sebelumnya — meskipun secara nyata Anda sudah tidak lagi bekerja di sana.

Situasi ini bukan sekadar masalah teknis sepele. Dalam sistem Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) yang dikelola oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian PUPR, setiap tenaga kerja hanya bisa terdaftar pada satu badan usaha aktif dalam satu waktu. Ketika ikatan data ini tidak diputus dengan benar saat hubungan kerja berakhir — baik karena kelalaian administratif maupun karena perusahaan lama tidak memproses pelepasan secara resmi — data Anda akan tetap terkunci, dan seluruh proses sertifikasi baru pun terhenti.

Artikel ini menguraikan secara menyeluruh mengapa kondisi ini bisa terjadi, apa landasan hukumnya, bagaimana prosedur resmi untuk melepaskan kunci data TKK, serta apa yang bisa Anda lakukan jika perusahaan lama tidak kooperatif dalam proses pelepasan.

Mengapa Data TKK Bisa Terkunci di Perusahaan Lain

Untuk memahami masalah ini, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana sistem pendataan TKK bekerja. Dalam platform SIKI LPJK, data setiap tenaga kerja konstruksi terhubung langsung dengan badan usaha yang mendaftarkannya. Ketika sebuah perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan tenaga kerjanya untuk keperluan Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau penugasan proyek, sistem secara otomatis mencatat ikatan antara TKK tersebut dan badan usaha bersangkutan.

Masalah muncul ketika hubungan kerja berakhir tetapi pelepasan data tidak dilakukan di sistem. Beberapa penyebab paling umum yang perlu Anda ketahui adalah:

  • Perusahaan lama tidak melepas data secara resmi: Banyak perusahaan yang secara sengaja atau tidak, tidak memproses pelepasan TKK dari sistem setelah tenaga kerja berhenti atau mengundurkan diri.
  • Data digunakan tanpa sepengetahuan tenaga kerja: Dalam sejumlah kasus, nama dan SKK tenaga kerja masih dicantumkan sebagai tenaga ahli di proyek atau dokumen penawaran perusahaan lama meski yang bersangkutan sudah tidak aktif bekerja di sana.
  • Proses administrasi yang tidak tuntas saat resign: Tidak ada mekanisme pelepasan data yang dijalankan secara formal saat proses pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja berlangsung.
  • Kesalahan input data awal: Data TKK pernah terdaftar ganda atau salah ditetapkan pada entitas badan usaha yang keliru sejak awal pendaftaran.

Kondisi ini bukan hanya merugikan secara administratif. Jika data Anda masih digunakan oleh perusahaan lama tanpa izin untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tender atau proyek, ada dimensi hukum yang perlu diperhatikan — terutama terkait hak atas data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dasar Hukum yang Mengatur Keterikatan Data TKK

Pengaturan mengenai tenaga kerja konstruksi dan pendataannya merujuk pada beberapa regulasi utama yang perlu Anda pahami sebelum mengambil langkah hukum maupun administratif.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada badan usaha jasa konstruksi untuk memiliki SKK yang valid dan terdaftar secara resmi. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi mengatur teknis pendaftaran dan pengelolaan data TKK.

Dalam konteks perlindungan data pribadi, penggunaan data identitas dan kompetensi tenaga kerja oleh pihak ketiga — termasuk mantan pemberi kerja — tanpa persetujuan yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini memberikan hak kepada setiap individu untuk mengontrol penggunaan data pribadinya, termasuk meminta penghapusan atau perubahan data yang tidak lagi relevan atau digunakan tanpa izin.

Jika Anda mendapati data SKK masih digunakan oleh perusahaan lama untuk keperluan tender atau kualifikasi proyek tanpa sepengetahuan Anda, kondisi ini juga bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi apabila penggunaan data palsu tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Prosedur Resmi Melepas Kunci Data TKK di SIKI LPJK

LPJK menyediakan mekanisme resmi untuk menangani kondisi data TKK yang masih terikat pada perusahaan lama. Prosedur ini dapat ditempuh melalui portal perubahan data TKK yang tersedia di sistem SIKI PUPR.

Jalur Mandiri Melalui Portal SIKI PUPR

Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah mengajukan permohonan perubahan data secara mandiri melalui portal resmi di siki.pu.go.id/perubahan-tkk/pendaftaran. Pada formulir permohonan, pilih alasan yang sesuai dengan kondisi Anda — misalnya perubahan data badan usaha atau pelepasan keterikatan dari perusahaan sebelumnya. Dokumen yang perlu disiapkan umumnya meliputi:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Surat keterangan atau bukti bahwa Anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut (surat pengunduran diri, surat pemutusan hubungan kerja, atau surat keterangan dari perusahaan baru).
  • Selfie memegang ijazah sebagai verifikasi identitas.
  • Alamat email aktif untuk menerima konfirmasi dan hasil proses.

Setelah pengajuan dikirimkan, LPJK akan melakukan verifikasi dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Jika permohonan disetujui, keterikatan data Anda pada perusahaan lama akan dilepas secara sistem.

Jalur Melalui Perusahaan Lama

Secara ideal, pelepasan data TKK seharusnya dilakukan oleh perusahaan lama dengan mengajukan perubahan data melalui akun badan usaha mereka di SIKI. Jika Anda masih memiliki jalur komunikasi yang baik dengan manajemen atau bagian administrasi perusahaan sebelumnya, mintalah mereka secara tertulis untuk segera memproses pelepasan data Anda dari sistem.

Permintaan tertulis ini penting karena dapat menjadi bukti jika di kemudian hari diperlukan untuk keperluan administratif atau hukum. Sampaikan permintaan melalui surat resmi atau email yang dapat terdokumentasi dengan baik.

Pelaporan Langsung ke LPJK

Jika kedua jalur di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan laporan atau pengaduan langsung kepada LPJK. Sampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa Anda sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tersebut dan bahwa data Anda masih tercantum secara tidak sah di sistem mereka. LPJK memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi data secara paksa apabila ditemukan bukti yang cukup.

Jika Data Anda Digunakan Tanpa Izin: Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

Ada perbedaan penting antara data yang sekadar "belum dilepas" karena kelalaian administratif, dan data yang secara aktif masih digunakan oleh perusahaan lama untuk keperluan bisnis tanpa persetujuan Anda. Kasus kedua memiliki implikasi hukum yang lebih serius.

Jika Anda menemukan bukti bahwa nama dan SKK Anda masih dicantumkan dalam dokumen tender, kualifikasi perusahaan, atau penugasan proyek oleh mantan pemberi kerja, Anda memiliki hak untuk mengambil langkah hukum. Dalam situasi ini, berkonsultasi dengan konsultan hukum yang memahami regulasi jasa konstruksi dan hukum ketenagakerjaan menjadi langkah yang sangat dianjurkan. Yaplegal.id adalah platform konsultasi hukum yang dapat membantu Anda memahami opsi hukum yang tersedia, mulai dari somasi kepada perusahaan lama hingga pelaporan ke instansi yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran yang merugikan Anda secara nyata.

Langkah-langkah hukum yang dapat dipertimbangkan meliputi:

  • Somasi tertulis kepada perusahaan lama yang meminta penghentian penggunaan data pribadi dan SKK Anda serta pelepasan data dari sistem SIKI dalam tenggat waktu tertentu.
  • Pengaduan ke Kementerian PUPR atau LPJK dengan melampirkan bukti bahwa data digunakan secara tidak sah.
  • Pengaduan ke Komisi Informasi atau Kementerian Komunikasi dan Digital terkait pelanggaran pelindungan data pribadi berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022.
  • Jalur perdata atau pidana apabila penggunaan data terbukti menimbulkan kerugian materiel yang signifikan bagi Anda.

Langkah Pencegahan agar Data Tidak Terkunci Kembali

Setelah masalah ini berhasil diselesaikan, penting untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar kondisi serupa tidak terulang di masa mendatang. Beberapa hal yang dapat Anda lakukan:

  • Minta konfirmasi tertulis pelepasan data setiap kali Anda berpindah perusahaan. Pastikan proses pelepasan TKK dari sistem SIKI sudah dilakukan sebelum atau segera setelah tanggal berhenti bekerja.
  • Pantau status data TKK Anda secara berkala melalui akun SIKI atau SIMPAN untuk memastikan tidak ada keterikatan yang tidak Anda ketahui.
  • Dokumentasikan setiap perpindahan kerja dengan menyimpan salinan surat pengunduran diri, surat pemutusan hubungan kerja, dan bukti penerimaan oleh perusahaan.
  • Perbarui data kontak di akun SIKI setiap kali Anda mengganti nomor telepon atau alamat email agar proses verifikasi di masa depan tidak terhambat.

Ringkasan Jalur Penyelesaian Data TKK Terkunci

Jalur Melalui Cocok untuk Kondisi Estimasi Waktu
Mandiri Portal SIKI PUPR (perubahan data TKK) Perusahaan lama tidak responsif namun tidak ada sengketa aktif 1–3 hari kerja
Melalui perusahaan lama Permintaan tertulis ke manajemen/admin perusahaan Masih ada komunikasi baik dengan perusahaan sebelumnya Bergantung respons perusahaan
Pengaduan ke LPJK Kanal resmi LPJK / Kementerian PUPR Jalur mandiri dan perusahaan lama tidak berhasil Bervariasi
Jalur hukum Konsultan hukum, somasi, pengaduan instansi Data digunakan tanpa izin dan menimbulkan kerugian nyata Bervariasi sesuai proses hukum

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah perusahaan lama bisa menolak melepas data TKK saya?

Secara hukum, perusahaan tidak memiliki dasar untuk menahan data tenaga kerja yang sudah tidak lagi memiliki hubungan kerja aktif. Data TKK melekat pada individu, bukan pada perusahaan. Jika perusahaan lama menolak atau tidak merespons permintaan pelepasan, Anda dapat mengajukan permohonan langsung ke LPJK dengan melampirkan bukti bahwa hubungan kerja sudah berakhir.

Berapa lama proses pelepasan data TKK dari perusahaan lama?

Jika dilakukan melalui portal mandiri SIKI PUPR dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi LPJK biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja. Namun jika melibatkan pengaduan atau sengketa dengan perusahaan lama, durasinya bisa lebih panjang tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan bukti yang diserahkan.

Apakah saya bisa mengurus SKK baru sementara data masih terkunci?

Tidak. Selama data TKK Anda masih terikat pada perusahaan lain di sistem SIKI, proses pengurusan SKK baru atau perpanjangan SKK yang ada akan terhambat. Penyelesaian kunci data harus menjadi prioritas pertama sebelum melanjutkan proses sertifikasi apapun.

Bagaimana cara mengetahui apakah data saya masih digunakan oleh perusahaan lama?

Anda dapat memantau status keterikatan data melalui akun SIKI atau SIMPAN SKK milik Anda. Jika pada profil masih tercantum nama perusahaan yang sudah tidak relevan, atau Anda mendapat notifikasi aktivitas yang tidak Anda lakukan, itu adalah indikasi kuat bahwa data masih terikat. Untuk kecurigaan penggunaan data yang lebih serius — misalnya dalam dokumen tender — Anda perlu menelusuri lebih lanjut atau berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten.

Apakah ada sanksi bagi perusahaan yang menggunakan data TKK tanpa izin?

Ya. Penggunaan data tenaga kerja tanpa persetujuan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang memproses data pribadi secara tidak sah. Selain itu, jika penggunaan data palsu terkait dengan pengadaan proyek pemerintah, ketentuan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah juga dapat diterapkan. Konsultasikan kondisi spesifik Anda kepada konsultan hukum seperti Yaplegal.id untuk mendapatkan penilaian yang tepat atas situasi yang Anda hadapi.

Kesimpulan

Data tenaga kerja yang masih terkunci atau terdaftar di perusahaan lain adalah masalah nyata yang dialami banyak tenaga kerja konstruksi di Indonesia. Akar masalahnya bisa berupa kelalaian administratif biasa, namun dalam kasus tertentu bisa berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius — terutama jika data Anda masih aktif digunakan tanpa izin. Langkah pertama yang selalu bisa Anda ambil adalah mengajukan permohonan perubahan data melalui portal resmi SIKI PUPR. Jika jalur tersebut tidak membuahkan hasil, eskalasi ke LPJK atau jalur hukum adalah pilihan yang sah dan terlindungi secara regulasi.

Yang terpenting, jangan biarkan kondisi ini berlarut-larut karena data TKK yang terkunci langsung berdampak pada kemampuan Anda untuk memperbarui SKK dan berpartisipasi dalam proyek konstruksi secara legal. Segera ambil langkah yang tepat, dokumentasikan setiap prosesnya, dan jangan ragu untuk mencari bantuan hukum profesional jika situasi mengharuskannya.

Sumber & Referensi

Bagikan: WhatsApp LinkedIn

Artikel ini bersifat edukasi. Verifikasi syarat dan ketentuan terbaru pada instansi atau lembaga terkait sebelum mengambil keputusan.