Praktik meminjam identitas seorang insinyur atau tenaga teknis hanya untuk memenuhi kelengkapan berkas Sertifikat Badan Usaha (SBU) masih banyak dijumpai di lapangan, padahal hukum pinjam nama tenaga ahli untuk SBU sudah diatur secara tegas dan membawa konsekuensi yang tidak ringan. Banyak pemilik badan usaha jasa konstruksi menganggap ini sekadar solusi administratif jangka pendek, tanpa menyadari bahwa data tenaga ahli yang tercantum dalam SBU sesungguhnya menjadi dasar pertanggungjawaban teknis atas seluruh pekerjaan konstruksi yang dijalankan perusahaan.
Masalahnya bukan hanya soal etika bisnis. Ketika nama tenaga ahli dicatut tanpa keterlibatan nyata dalam proyek, badan usaha sebenarnya sedang membangun fondasi hukum yang rapuh untuk seluruh portofolio kerjanya. Artikel ini menjabarkan dasar hukum yang mengatur praktik tersebut, siapa saja pihak yang bisa terjerat, dan bagaimana pola pengawasan saat ini membuat celah pinjam nama semakin sulit disembunyikan.
Baca Juga:
Dasar Hukum Pinjam Nama Tenaga Ahli untuk SBU
Ketentuan mengenai kewajiban badan usaha jasa konstruksi memiliki tenaga kerja konstruksi bersertifikat kompetensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 70 undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja, dan badan usaha bertanggung jawab memastikan tenaga ahli yang didaftarkan benar-benar aktif menjalankan fungsi keahliannya.
Turunan aturan ini diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan data tenaga ahli sebagai salah satu syarat mutlak penerbitan SBU melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketika tenaga ahli yang tercantum tidak memiliki keterikatan kerja nyata dengan badan usaha, dokumen yang diajukan berpotensi dikategorikan sebagai keterangan tidak benar dalam proses perizinan berusaha.
Aspek pidananya bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal mengenai pemalsuan surat dan keterangan palsu, karena penggunaan nama tenaga ahli fiktif dalam dokumen resmi negara termasuk tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan data administratif. Inilah sebabnya Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) milik tenaga ahli menjadi dokumen krusial yang harus dapat diverifikasi keasliannya, bukan sekadar formalitas pelengkap berkas.
Baca Juga:
Siapa Saja yang Bisa Terjerat Hukum Pinjam Nama Tenaga Ahli untuk SBU
Kesalahpahaman umum menganggap risiko hukum hanya menyasar pemilik badan usaha. Faktanya, tenaga ahli yang bersedia namanya dipinjam juga menanggung konsekuensi, bahkan dalam beberapa kasus posisinya lebih rentan karena sertifikat kompetensinya bisa dicabut oleh lembaga penerbit.
- Pemilik atau direktur badan usaha, sebagai pihak yang mengajukan dan menandatangani dokumen SBU ke sistem OSS.
- Tenaga ahli pemilik nama, yang berisiko kehilangan sertifikat kompetensi dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan konstruksi pada proyek yang mencantumkan namanya.
- Pihak ketiga yang memfasilitasi praktik pinjam nama sebagai perantara komersial, yang dapat dikenai jerat turut serta melakukan tindak pidana.
Konsekuensi bagi tenaga ahli sering luput dari perhatian. Ketika sebuah proyek mengalami kegagalan bangunan, penyidik akan menelusuri siapa penanggung jawab teknis yang tercatat resmi, bukan siapa yang benar-benar mengerjakan di lapangan. Tenaga ahli yang menyewakan namanya bisa terseret ke ranah pertanggungjawaban profesi meski tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi proyek.
Baca Juga:
Perbandingan Risiko Antara Badan Usaha dan Tenaga Ahli
Konsekuensi hukum pinjam nama tenaga ahli untuk SBU tidak berhenti pada satu pihak saja. Tabel berikut membandingkan jenis risiko yang dihadapi masing-masing pihak berdasarkan posisinya dalam praktik ini.
| Pihak Terlibat | Jenis Risiko | Dampak Jangka Panjang |
|---|---|---|
| Badan usaha jasa konstruksi | Pembekuan atau pencabutan SBU, sanksi administratif OSS | Kehilangan kelayakan mengikuti tender proyek pemerintah maupun swasta |
| Tenaga ahli pemilik nama | Pencabutan SKK, keterlibatan dalam kasus kegagalan bangunan | Reputasi profesional rusak, sulit disertifikasi ulang |
| Perantara atau makelar sertifikat | Jerat pidana turut serta dalam pemalsuan dokumen | Proses hukum pidana dengan ancaman kurungan |
Pola tabel di atas menunjukkan bahwa risiko tidak berbanding lurus dengan keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak. Tenaga ahli sering kali hanya menerima kompensasi kecil dibanding badan usaha yang mendapatkan akses tender bernilai besar, padahal beban pertanggungjawaban teknis justru melekat pada nama yang tercantum di sertifikat.
Baca Juga:
Kesalahan Umum yang Membuat Praktik Ini Terdeteksi
Sistem verifikasi tenaga ahli saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kini terintegrasi dengan basis data digital yang memungkinkan silang pemeriksaan antara SBU dan data individu tenaga ahli secara nasional.
Tenaga Ahli Terdaftar di Lebih dari Satu Badan Usaha Aktif Bersamaan
Sistem digital LPJK dapat mendeteksi jika satu nomor Sertifikat Kompetensi Kerja tercatat aktif di beberapa badan usaha dalam periode yang sama, sesuatu yang secara logis tidak mungkin terjadi bagi tenaga ahli yang benar-benar bekerja penuh waktu di satu perusahaan.
Ketidaksesuaian Domisili dan Lokasi Proyek
Ketika tenaga ahli terdaftar berdomisili jauh dari lokasi proyek dan tidak pernah tercatat hadir dalam laporan pengawasan lapangan, hal ini menjadi indikator kuat bagi auditor bahwa keterlibatannya bersifat administratif semata, bukan fungsional.
Minimnya Jejak Aktivitas Profesional
Tenaga ahli yang namanya dipinjam biasanya tidak memiliki riwayat pelatihan lanjutan, partisipasi dalam organisasi profesi, atau dokumentasi keterlibatan proyek yang konsisten dengan klaim kompetensinya.
Baca Juga:
Kapan Verifikasi Tenaga Ahli Menjadi Krusial
Verifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah mitigasi yang menentukan kelangsungan badan usaha dalam mengikuti proses pengadaan. Situasi berikut menjadi titik kritis di mana keabsahan data tenaga ahli benar-benar diuji.
- Saat badan usaha mengikuti seleksi tender proyek pemerintah yang memiliki mekanisme sanggahan dari peserta lain.
- Ketika terjadi audit rutin dari LPJK terhadap keabsahan data SBU yang sudah diterbitkan.
- Pada momen investigasi pascakegagalan konstruksi, di mana penanggung jawab teknis akan ditelusuri secara hukum.
- Selama proses perpanjangan SBU, ketika data tenaga ahli lama harus dipastikan masih relevan dan aktif.
Badan usaha yang ingin memastikan keabsahan data tenaga ahli miliknya maupun calon mitra kerja dapat melakukan verifikasi SBU konstruksi melalui LPJK untuk mengecek kesesuaian status badan usaha dengan tenaga ahli yang terdaftar secara resmi.
Baca Juga:
Dampak Praktis bagi Kelangsungan Usaha Jasa Konstruksi
Selain risiko pidana, konsekuensi paling nyata yang jarang disadari adalah dampaknya terhadap kepercayaan pasar. Klien besar dan instansi pemerintah kini semakin ketat memeriksa rekam jejak tenaga ahli sebelum menetapkan pemenang tender, sehingga badan usaha dengan riwayat data tenaga ahli bermasalah akan otomatis tersingkir dari daftar calon mitra terpercaya, meski secara nominal penawaran harga mereka kompetitif.
Insight yang sering terlewat adalah bahwa kerugian finansial akibat kehilangan tender jangka panjang biasanya jauh lebih besar dibanding penghematan biaya yang didapat dari praktik pinjam nama di awal. Badan usaha yang membangun kredibilitas dengan tenaga ahli tetap dan aktif justru memiliki posisi tawar lebih kuat saat negosiasi proyek bernilai tinggi, karena klien dapat memverifikasi langsung kompetensi tim teknis yang akan menangani pekerjaan mereka.
Bagi badan usaha yang ingin memahami lebih jauh bagaimana data SKK tenaga ahli dapat diverifikasi secara digital, langkah ini membantu memastikan seluruh dokumen kompetensi yang dimiliki perusahaan benar-benar valid sebelum digunakan dalam pengajuan SBU maupun keikutsertaan tender.
Baca Juga:
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tenaga ahli yang bersedia dipinjam namanya bisa dituntut secara hukum?
Bisa. Tenaga ahli tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi kegagalan konstruksi pada proyek yang mencantumkan namanya, meski ia tidak terlibat langsung dalam pekerjaan lapangan, karena secara administratif ia tercatat sebagai penanggung jawab teknis.
Bagaimana cara mengetahui apakah SBU sebuah badan usaha menggunakan tenaga ahli fiktif?
Indikasi awal dapat dilihat dari status keaktifan Sertifikat Kompetensi Kerja tenaga ahli tersebut dan kesesuaiannya dengan riwayat kerja yang tercatat di sistem resmi LPJK, meski verifikasi menyeluruh memerlukan pengecekan lebih lanjut terhadap dokumen pendukung.
Apakah SBU bisa dicabut hanya karena satu tenaga ahli terbukti dipinjam namanya?
Pencabutan atau pembekuan SBU sangat mungkin terjadi apabila ditemukan bukti bahwa data tenaga ahli yang menjadi syarat penerbitan SBU tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena hal ini termasuk pelanggaran terhadap persyaratan perizinan berbasis risiko.
Apakah praktik pinjam nama tenaga ahli masih umum terjadi meski sudah ada sistem digital LPJK?
Praktik ini masih ditemukan, tetapi ruang geraknya semakin sempit karena sistem digital memungkinkan silang pemeriksaan data secara nasional, sehingga ketidaksesuaian yang dulu sulit terdeteksi kini lebih mudah terlacak.
Apa perbedaan mendasar antara pinjam nama tenaga ahli dan kerja sama tenaga ahli lepas yang sah?
Kerja sama tenaga ahli lepas yang sah tetap disertai bukti keterlibatan nyata seperti kontrak kerja, laporan pengawasan, atau dokumentasi kehadiran di proyek, sementara praktik pinjam nama hanya mencatut identitas tanpa keterlibatan fungsional apa pun dalam pekerjaan.
Baca Juga:
Kesimpulan
Hukum pinjam nama tenaga ahli untuk SBU bukan sekadar isu administratif yang bisa dianggap remeh, melainkan persoalan yang menyentuh ranah pidana, sanksi perizinan, dan reputasi jangka panjang badan usaha jasa konstruksi. Ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi beserta turunannya menempatkan keabsahan data tenaga ahli sebagai syarat mutlak, bukan formalitas yang bisa dinegosiasikan.
Badan usaha yang ingin memahami lebih dalam bagaimana ekosistem verifikasi SBU dan SKK bekerja secara terintegrasi dapat menelusuri hub referensi SKK dan SBU untuk melihat gambaran menyeluruh mengenai keterkaitan kedua dokumen tersebut dalam sistem perizinan jasa konstruksi nasional.
Baca Juga:
Sumber & referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi - peraturan.bpk.go.id
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi - lpjk.pu.go.id
- Sistem Online Single Submission Risk Based Approach - oss.go.id