Kamus Istilah
Pengadaan Langsung
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan penyedia jasa tanpa proses tender untuk nilai pekerjaan tertentu.
Dasar hukum mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018.
Dalam praktik, metode ini digunakan untuk pekerjaan kecil dengan nilai terbatas. Prosesnya lebih sederhana namun tetap harus akuntabel.