Kamus Istilah
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
LPSE adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara online.
Dasar hukum mengacu pada regulasi LKPP tentang e-procurement.
Dalam praktik, seluruh proses tender konstruksi pemerintah dilakukan melalui LPSE, mulai dari pengumuman hingga penetapan pemenang. BUJK wajib memahami penggunaan sistem ini.