Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

LPSE adalah sistem elektronik yang digunakan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara online.

Dasar hukum mengacu pada regulasi LKPP tentang e-procurement.

Dalam praktik, seluruh proses tender konstruksi pemerintah dilakukan melalui LPSE, mulai dari pengumuman hingga penetapan pemenang. BUJK wajib memahami penggunaan sistem ini.

Kembali ke Kamus Istilah