Lewati ke konten utama
Kamus Istilah

Klaim Konstruksi

Diperbarui: 25 April 2026 Terverifikasi

Klaim Konstruksi adalah tuntutan dari satu pihak kepada pihak lain dalam kontrak konstruksi atas kompensasi finansial atau perpanjangan waktu yang timbul akibat peristiwa atau kondisi yang mengakibatkan kerugian atau keterlambatan. Klaim konstruksi dapat berasal dari kontraktor (klaim kepada pemberi kerja) atau dari pemberi kerja (klaim atas keterlambatan atau cacat pekerjaan).

Klaim kontraktor umumnya meliputi klaim atas perubahan pekerjaan yang tidak dikompensasi, keterlambatan akibat faktor pemberi kerja, peningkatan harga material yang di luar toleransi eskalasi yang diizinkan, dan kondisi lapangan berbeda dari yang terrepresentasikan dalam dokumen tender. Prosedur pengajuan klaim harus mengikuti ketentuan notice period yang ditetapkan dalam kontrak.

Kegagalan memenuhi notice period—misalnya terlambat memberikan pemberitahuan tertulis dalam batas waktu yang ditetapkan kontrak—dapat menggugurkan hak klaim meskipun substansi klaim valid. Pelaksana konstruksi perlu membangun sistem dokumentasi proyek yang baik dan memahami persyaratan prosedural klaim sejak awal pelaksanaan.

Kembali ke Kamus Istilah