Dalam proses tender proyek konstruksi, Anda mungkin pernah mendengar istilah "sanggah" atau "masa sanggah". Namun, tahukah Anda persis apa itu sanggah dalam tender dan mengapa mekanisme ini sangat penting bagi peserta lelang? Banyak kontraktor dan penyedia jasa konstruksi yang masih belum memahami secara utuh hak dan prosedur sanggah, sehingga kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan oleh hasil evaluasi. Padahal, sanggah adalah instrumen hukum yang disediakan negara untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Secara sederhana, apa itu sanggah dalam tender adalah mekanisme keberatan yang diajukan oleh peserta tender terhadap hasil pemilihan penyedia. Sanggah merupakan protes tertulis dari peserta tender kepada Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam dokumen pemilihan. Mekanisme ini menjadi salah satu bentuk checks and balances dalam pengadaan pemerintah sebelum kontrak ditandatangani. Dengan memahami apa itu sanggah dalam tender, Anda dapat memanfaatkan hak ini secara optimal jika menemukan indikasi kesalahan atau penyimpangan dalam proses tender.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu sanggah dalam tender—mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis sanggah, ketentuan masa sanggah 5 hari, hingga konsekuensi jika sanggah diterima atau ditolak. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda sebagai peserta tender dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi hasil evaluasi yang dianggap tidak adil.
Baca Juga:
Pengertian Sanggah dalam Tender
Apa itu sanggah dalam tender? Sanggah adalah hak peserta tender yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pokja Pemilihan atas proses dan hasil evaluasi tender yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan dalam dokumen pengadaan. Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, sanggah berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap transparansi pengadaan. Melalui sanggah, peserta yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi, evaluasi ulang, atau bahkan pembatalan hasil tender jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur. Sanggah bukan sekadar keluhan, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan harus ditanggapi secara resmi oleh Pokja Pemilihan.
Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan kesalahan dalam melakukan evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat, atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.
Baca Juga:
Dasar Hukum Sanggah dalam Tender
Apa itu sanggah dalam tender tidak dapat dipisahkan dari landasan hukum yang mengaturnya. Prosedur dan batas waktu sanggahan diatur dalam beberapa regulasi utama:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahannya, yang menjadi payung hukum utama pengadaan barang dan jasa di Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme sanggah dan sanggah banding, termasuk tata cara penyampaian, batas waktu, dan konsekuensi hukumnya. Bagi peserta tender konstruksi, pemahaman tentang dasar hukum ini sangat penting agar sanggah yang diajukan memiliki landasan yang kuat dan tidak ditolak karena alasan prosedural.
Baca Juga:
Jenis-Jenis Sanggah dalam Tender
Dalam proses tender, terdapat beberapa jenis sanggah yang dapat diajukan oleh peserta. Memahami jenis-jenis sanggah ini adalah bagian penting dari apa itu sanggah dalam tender.
Sanggah Kualifikasi adalah keberatan yang diajukan terkait dengan hasil evaluasi kualifikasi peserta. Sanggah jenis ini diajukan apabila peserta merasa ada kesalahan dalam penilaian dokumen kualifikasi yang disampaikan.
Sanggah atas Penetapan Hasil adalah keberatan yang diajukan terhadap penetapan pemenang tender. Sanggah jenis ini merupakan yang paling umum terjadi dan diajukan setelah pengumuman pemenang.
Sanggah Banding adalah protes lanjutan yang diajukan oleh peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan. Sanggah banding ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 juga diatur tentang sanggah yang diajukan melalui SPSE apabila peserta menemukan kesalahan dalam melakukan evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
Masa Sanggah: Ketentuan 5 Hari Kerja
Salah satu aspek paling krusial dalam memahami apa itu sanggah dalam tender adalah ketentuan masa sanggah. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Batas waktu ini bersifat mutlak dan tidak dapat diperpanjang.
Penyampaian sanggah harus dilakukan dalam jangka waktu yang sangat terbatas, yaitu 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kalender setelah pengumuman, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja. Oleh karena itu, peserta tender harus segera mempelajari seluruh dokumen evaluasi begitu pengumuman pemenang disampaikan.
Bagi kontraktor, masa sanggah adalah kesempatan hukum terakhir sebelum kontrak diterbitkan. Penyedia harus menyampaikan bukti material yang kuat dan bukan sekadar asumsi untuk dapat membatalkan hasil tender. Praktisi berpengalaman akan memanfaatkan masa sanggah untuk melakukan audit mandiri terhadap dokumen pemenang lelang (jika terbuka) untuk memastikan apakah syarat-syarat teknis yang sangat spesifik telah dipenuhi secara sah oleh kompetitornya.
Baca Juga:
Prosedur dan Mekanisme Sanggah
Untuk memahami apa itu sanggah dalam tender secara utuh, penting untuk mengetahui prosedur dan mekanisme pengajuannya. Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, mekanisme sanggah diatur sebagai berikut:
Penyampaian Sanggah. Sanggah disampaikan melalui aplikasi SPSE dalam waktu 5 hari kalender setelah pengumuman pemenang. Sanggah harus disertai bukti konkret mengenai penyimpangan prosedur atau kesalahan evaluasi.
Jawaban Sanggah. Pokja Pemilihan wajib memberikan jawaban atas sanggah melalui SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah akhir masa sanggah, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja.
Konsekuensi Sanggah Diterima. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau Tender/Seleksi ulang.
Konsekuensi Sanggah Ditolak. Apabila sanggah dinyatakan salah/ditolak, maka proses pemilihan dilanjutkan. Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.
Baca Juga:
Sanggah Banding dan Jaminan 1%
Sanggah banding adalah protes lanjutan yang diajukan apabila peserta tidak puas dengan jawaban sanggah dari Pokja Pemilihan. Sanggah banding ditujukan kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Penyampaian Sanggah Banding dilakukan secara tertulis kepada KPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE.
Salah satu perbedaan utama antara sanggah dan sanggah banding adalah kewajiban menyertakan Jaminan Sanggah Banding. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) dari nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan Sanggah Banding.
Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk keseriusan agar tidak terjadi sanggahan semu yang bertujuan menghambat proyek. Bagi penyedia jasa konstruksi, pengajuan sanggah banding memerlukan pertimbangan matang karena jika sanggah tersebut ditolak, jaminan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara sebagai sanksi.
Baca Juga:
Kesalahan Umum dalam Pengajuan Sanggah
Memahami apa itu sanggah dalam tender juga berarti mengetahui kesalahan-kesalahan umum yang sering dilakukan peserta. Berikut adalah beberapa kesalahan yang perlu dihindari:
Sanggah Tanpa Bukti Kuat. Sanggahan yang efektif harus didasarkan pada pelanggaran prosedural yang dapat dibuktikan secara dokumen—bukan sekadar ketidakpuasan atas hasil. Perusahaan yang mengajukan sanggahan tanpa bukti kuat justru memperburuk reputasinya di lingkungan Pokja dan PPK terkait.
Melewati Batas Waktu. Masa sanggah hanya 5 hari kerja setelah pengumuman pemenang. Keterlambatan penyampaian sanggah akan menyebabkan sanggah tidak dapat diproses.
Alasan Sanggah Tidak Tepat. Sanggah hanya dapat diajukan apabila terdapat penyimpangan terhadap regulasi pengadaan, adanya rekayasa yang menghalangi persaingan sehat, atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat terkait.
Baca Juga:
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa itu sanggah dalam tender?
Sanggah adalah mekanisme keberatan yang diajukan oleh peserta tender terhadap hasil pemilihan penyedia. Sanggah merupakan protes tertulis dari peserta tender kepada Pokja Pemilihan atas hasil evaluasi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dalam dokumen pemilihan.
Berapa lama masa sanggah dalam tender?
Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, masa sanggah berlangsung selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang. Sanggah disampaikan dalam waktu 5 hari kalender setelah pengumuman.
Apa perbedaan sanggah dan sanggah banding?
Sanggah adalah keberatan awal yang diajukan kepada Pokja Pemilihan, sedangkan sanggah banding adalah protes lanjutan yang diajukan jika peserta tidak puas dengan jawaban sanggah dari Pokja. Sanggah banding memerlukan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% dari nilai HPS.
Apa yang terjadi jika sanggah diterima?
Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau tender/seleksi ulang. Jika sanggah banding dinyatakan benar, tender dapat dinyatakan gagal.
Baca Juga:
Kesimpulan
Apa itu sanggah dalam tender adalah mekanisme keberatan yang menjadi hak setiap peserta tender yang merasa dirugikan atas hasil evaluasi. Dengan masa sanggah hanya 5 hari kerja, peserta harus bergerak cepat dan menyiapkan bukti yang kuat. Sanggah banding sebagai jalur lanjutan memerlukan jaminan 1% dari nilai HPS sebagai bentuk keseriusan.
Memahami apa itu sanggah dalam tender secara mendalam akan membantu Anda memanfaatkan hak ini secara optimal dan terhindar dari kesalahan prosedural yang dapat menggugurkan keberatan Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai verifikasi SBU dan SKK konstruksi, Anda dapat merujuk pada panduan verifikasi SBU atau panduan verifikasi SKK yang tersedia di situs ini.
Baca Juga:
Sumber & referensi
- cekskk.com - Sanggah https://jakontrust.com/kamus/sanggah
- cekskk.com - Masa Sanggah https://jakontrust.com/kamus/masa-sanggah
- cekskk.com - Sanggahan Tender https://jakontrust.com/kamus/sanggahan-tender
- cekskk.com - Sanggah Dan Sanggah Banding Konstruksi https://jakontrust.com/kamus/sanggah-dan-sanggah-banding-konstruksi
- Indotender.co.id - Sanggahan Tender https://jakontrust.com/kamus-tender/sanggahan-tender
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia