SIM Alat Berat, memahami perbedaan dengan SIM Kendaraan Biasa
SIM Alat Berat – Alat berat tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor biasa. Jika kendaraan mobil atau motor hanya memerlukan 1 SIM, pengemudi alat berat yang sering disebut operator ini harus memiliki 1 SIM dan 2 Surat ijin untuk bisa mengendarainya. Eh, sebanyak itu? Yap, hal ini untuk memastikan para operator […] The post SIM Alat Berat, memahami perbedaan dengan SIM Kendaraan Biasa appeared first on Sertifikat Ijin Operator SIO & Sertifikat Ijin Alat SIA.
SIM Alat Berat – Alat berat tidak bisa disamakan dengan kendaraan bermotor biasa. Jika kendaraan mobil atau motor hanya memerlukan 1 SIM, pengemudi alat berat yang sering disebut operator ini harus memiliki 1 SIM dan 2 Surat ijin untuk bisa mengendarainya.
Eh, sebanyak itu? Yap, hal ini untuk memastikan para operator mengathui cara mengemudi dan merawat spare part alat berat dengan baik. Dengan begini, total biaya pada alat berat dapat berkurang karena alat berat digunakan dengan cara yang benar, sehingga lebih awet. Satu SIM dan dua surat yang dibutuhkan adalah SIO dan SIA.
SIM Alat Berat: SIO dan SIA
Latihan mengemudi alat beratSurat Ijin Operator bersifat wajib karena ini adalah setifikat kelayakan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). SIO ini dibagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Sedangkan SIA adalah Surat Ijin Alat.
Kriteria penilian SMK3 berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan Kerja dan Permenaker No. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Bagi para operator, SIO dan SIA merupakan pusaka karena dengan berhasil mengantongin 2 surat ijin ini, para operator sudah bisa mulai mencari kerja yang berhubungan dengan alat berat. Namun untuk bisa mengemudikan alat berat di jalan raya, operator membutuhkan SIM B2.
Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut merupakan suatu peralatan teknik yang memiliki tingkat resiko bahaya tinggi, yang bisa memicu terjadinya kecelakaan kerja, bilamana tidak dipelihara, diperhatikan dan ditangani secara baik dan benar.
SIA (Surat Ijin Alat) dan SIO (Surat Ijin Operator) adalah sertifikat kelayakan.
Perlu diperhatikan agar supaya meminimalkan resiko kecelakaan kerja pada pemakaian Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat / Alt Angkat dan Alat Angkut dan pengaman atan perlengkapannya harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian, serta di operasikan oleh seorang Operator yang berkemampuan dan cukup keterampilannya, untuk Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut nya perlu dirawat dengan baik dan teratur.
Secara terperinci mengenai Sertifikat SIA dan SIO termasuk kriteria yang sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Permennaker no. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut (Forklift, Backoe, Loaders, Truck, Excavators, Cranes, Dll ).
Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat dengan Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seoprang Operator untuk mengoperasikan pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan Pesawat / Alat Angkat dan Alat Angkut.
Secara umum masyarakat lebih mengenalnya dengan SIO yaitu singkatan dari Surat Izin Operator, sedangkan Surat Izin Alat Beratnya sendiri lebih dikenal dengan sebutan SIA. SIA Merupakan Surat Izin Alat nya dan SIO merupakan Surat Izin Operator dalah sertifikat Kelayakannya.
Setiap perusahaan Kontrakstor jas konstruksi yang menggunakan / memakai Alat Angkat dan Alat Angkut baik yang dimiliki sendiri atau memakai jasa pihak ketiga dalam melaksanakan pekerjaan, proses pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, diwajibkan memiliki Sertifikat SIA ; Surat Izin Alat Angkat dan Alat Angkut dan wajib pula dalam penggunaan Alat Angkat dan Alat Angkut tersebut dilaksanakan oleh Operator Alat Angkat dan Alat Angkut yang memiliki Sertifikat SIO ; Surat Izin Operator Alat Angkat dan Alat Angkut termasuk kriteria penilaian.
SIM Alat Berat: SIM Alat Berat: SIM B2
SETIAP pengendara kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terutama, jika mereka memiliki kendaraan sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77. SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi.
SIM B2 masuk dalam kategori “Surat Izin Mengemudi”. SIM B2 merupakan surat izin mengemudi yang khusus untuk kendaraan berat, kendaraan penarik dan truk gandeng perorangan. Ini bukan untuk kendaraan umum ya. Syarat untuk seseorang bisa memohon SIM berdasarkan Pasal 81 ayat 2,3,4 dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 adalah
- Mengemudikan alat beratPengaju harus berusia minimal 21 tahun saat memohon SIM B2
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), udah bisa dibuat sejak umur 17 tahun
- Mengisi formulir pemohonan
- Rumusan sidik jari
- Surat keterangan dari dokter untuk menerangkan kesehatan jasmani
- Surat lulus tes psikologis untuk menerangkan kesehatan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Apakah seseorang bisa langsung mendapatkan SIM B2 setelah memenuhi semua syarat di atas? Masih ada 2 syarat tambahan yaitu:
- Untuk memiliki SIM B2, operator harus pernah memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 1 tahun
- Untuk memiliki SIM B2, operator harus pernah memiliki SIM sekurang-kurangnya 1 tahun
So,sekarang kamu sudah tahukan SIM dan Surat Ijin yang dibutuhkan bagi kamu untuk bisa menjadi seorang operator alat berat.
The post SIM Alat Berat, memahami perbedaan dengan SIM Kendaraan Biasa appeared first on Sertifikat Ijin Operator SIO & Sertifikat Ijin Alat SIA.
What's Your Reaction?