ESTAFET KEPEMIMPINAN: Komisi V DPR RI Resmi Tetapkan 7 Pengurus LPJK 2025–2029
Komisi V DPR RI mengumumkan tujuh nama terpilih sebagai Pengurus LPJK periode 2025-2029. Artikel ini mengulas sejarah LPJK dan tantangan yang akan dihadapi pengurus baru.
JAKARTA – Babak penentuan kepemimpinan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) telah usai. Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menutup proses Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi calon Pengurus LPJK periode 2025–2029 setelah melalui sidang maraton yang intensif.
Uji Kepatutan dan Kelayakan yang diselenggarakan pada Rabu, 3 Desember 2025, dimulai pukul 10.00 WIB dan disudahi menjelang malam, tepatnya pukul 17.35 WIB. Penutupan proses krusial ini dilakukan oleh Ketua Komisi V DPR RI, Bapak Lasarus, S.Sos., M.Si., menandai berakhirnya penantian panjang masyarakat jasa konstruksi terhadap figur-figur yang akan memimpin tata kelola sektor ini.
Dari serangkaian presentasi, pendalaman visi, dan rekam jejak, Komisi V DPR RI menyatakan tujuh nama kandidat yang memenuhi kriteria untuk menjadi nahkoda LPJK periode mendatang. Ketujuh nama yang akan mengemban tugas berat ini adalah:
- Dr. Ir. Sigit Adjar Susilo, M.M., M.T.
- H. Hambali, S.T., M.T.
- Ir. Betty Hariyani, S.T., M.H., M.T.
- Muhammad Ikhsan, S.T., M.Sc., Ph.D.
- Ir. Insannul Kamil, M.Eng., Ph.D., IPU., ASEAN Eng.
- Ir. Bastian Sodunggaron Sihombing, M.Eng.
- Dr. Ir. Michael Sofian Tanuhendrata, M.P.M., M.M.
Ketujuh tokoh ini membawa latar belakang yang kuat dan beragam, mulai dari keahlian di bidang infrastruktur strategis, manajemen konstruksi modern, hingga akademisi dengan fokus pada penelitian dan pengembangan. Mereka diharapkan mampu menjawab tantangan industri konstruksi yang semakin kompleks, mulai dari isu keberlanjutan, kualitas, hingga integrasi teknologi digital.
Mengingat Kembali: Jejak Kepengurusan Lama dan Transformasi LPJK
Penetapan Pengurus LPJK 2025–2029 ini merupakan kelanjutan dari periode sebelumnya (2021–2024), yang dikenal sebagai periode transisi fundamental dalam sejarah LPJK. Dibentuk pasca-berlakunya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, LPJK bertransformasi dari lembaga independen bentukan masyarakat (di bawah UU No. 18/1999) menjadi Lembaga Non-Struktural yang berada di bawah pembinaan Menteri PUPR.
Kepengurusan periode 2021–2024, yang juga terdiri dari tujuh orang terpilih dan dilantik pada Desember 2020, memikul tugas berat untuk menyelaraskan kelembagaan dengan regulasi yang baru. Mereka harus memastikan fungsi-fungsi vital seperti registrasi dan sertifikasi tetap berjalan lancar, namun dengan mekanisme yang berbeda.
Pengurus pada periode 2021–2024 yang bertugas antara lain:
- Syarif Burhanuddin
- Taufik Widjoyono
- Agus Gendroyono
- Agus Taufik Mulyono
- Tri Widjajanto
- Ludy Eqbal Almuhamadi
- Manlian Ronald Adventus
Periode ini ditandai dengan upaya masif digitalisasi layanan, penataan ulang sistem sertifikasi kompetensi kerja (SKK), dan penguatan peran Asosiasi Profesi sebagai pelaksana sertifikasi. Warisan kepengurusan lama ini menjadi pijakan penting bagi para pengurus baru 2025–2029.
LPJK: Sejarah dari Mandiri hingga Berada di Bawah Naungan Pemerintah
LPJK didirikan pada tahun 2000 sebagai amanat dari UU Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999. Pada awalnya, LPJK dirancang sebagai lembaga independen dan mandiri, dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi dan bertanggung jawab langsung kepada masyarakat jasa konstruksi. Lembaga ini memiliki otoritas penuh dalam mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Keahlian/Keterampilan (SKA/SKT).
Peran LPJK yang mandiri ini berlangsung selama hampir dua dekade, menjadikannya 'gerbang utama' bagi seluruh pelaku konstruksi di Indonesia. Namun, seiring waktu, muncul tuntutan untuk meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas sektor konstruksi.
Perubahan besar terjadi pada tahun 2017 dengan terbitnya UU Jasa Konstruksi yang baru. UU ini mengembalikan fungsi pembinaan utama ke tangan Pemerintah (Kementerian PUPR), sementara LPJK dipertahankan sebagai lembaga yang membantu Menteri dalam menjalankan fungsi teknis pengembangan jasa konstruksi. Perubahan ini secara filosofis menggeser fokus dari self-regulation oleh industri ke government-led regulation dengan partisipasi aktif industri.
Transformasi ini menuntut adaptasi cepat. Sejarah LPJK menunjukkan bahwa kelembagaan ini selalu dinamis, menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, teknologi, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional. Kepengurusan 2025–2029 akan memimpin LPJK dalam kerangka regulasi yang sudah mapan namun menantang.
Visi Masa Depan: Ekspektasi pada Kepengurusan Baru
Masyarakat jasa konstruksi menaruh harapan besar kepada tujuh pengurus baru. Beberapa isu prioritas yang mendesak untuk ditangani adalah:
- Integrasi Data dan Informasi: Memperkuat sistem informasi konstruksi nasional yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan efisiensi.
- Peningkatan Daya Saing Regional: Mempersiapkan tenaga kerja dan badan usaha konstruksi agar mampu bersaing di tingkat ASEAN dan global.
- Fokus Keberlanjutan: Mendorong sertifikasi dan kompetensi di bidang konstruksi hijau (green construction) dan smart building.
- Penguatan Etika Profesi: Menegakkan standar etika dan profesionalisme untuk meminimalisir kegagalan konstruksi dan praktik yang tidak sesuai.
Ir. Insannul Kamil dan rekan-rekan terpilih kini berada di garis depan untuk menerjemahkan kebijakan strategis negara di sektor konstruksi menjadi aksi nyata. Keputusan Komisi V DPR RI ini telah menciptakan landasan yang kokoh. Langkah selanjutnya adalah pelantikan resmi oleh Menteri PUPR, yang akan menandai dimulainya babak baru kepengurusan LPJK.
Penutup
Dengan ditutupnya UKK dan diumumkannya tujuh nama terbaik, sektor jasa konstruksi Indonesia kini menatap periode 2025–2029 dengan optimisme yang tinggi. Kerja keras dan inovasi dari kepengurusan baru ini diharapkan dapat menopang akselerasi pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di seluruh penjuru negeri.
Proses seleksi yang berlangsung di Komisi V DPR RI dapat disimak lebih lanjut melalui kanal resmi DPR atau dokumentasi rapat Komisi V DPR RI yang berkaitan dengan sektor Jasa Konstruksi.
What's Your Reaction?